Nah jelang pengumuman peserta yang lulus PPPK 2022, ada hal penting yang harus diketahui peserta.
Syarat wajib yang harus dipenuhi peserta PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Jika anda masuk sebagai anggota parpol atau pengurus maka dipastikan anda tak akan lolos dalam seleksi PPPK 2022.
Lantas bagaimana cara mengetahui dan bagaimana jika nama anda dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik? simak di sini.
Seperti diketahui, persyaratan menjadi PPPK 2022 adalah:
Lantas bagaimana cara mengecek nama apakah masuk sebagai anggota atau pengurus parpol?
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir.
KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, bagaimana cara mengadukannya?
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir. ***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut