Dokumen Yang Harus Disiapkan Saat Melamar PPPK Tahun 2022 di Kemenag

PPPK 2022 Terbaru: Jika Ingin Lulus, Siapkan Dokumen Ini Saat Melamar PPPK Tahun 2022 di Kemenag
PPPK 2022 Terbaru: Jika Ingin Lulus, Siapkan Dokumen Ini Saat Melamar PPPK Tahun 2022 di Kemenag /Tangkap Layar 
Berikut info PPPK 2022 terbaru untuk para pelamar seleksi PPPK di Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK tahun 2022.

Pembuatan seleksi PPPK 2022 di Kemenag ini tertuang dalam surat pengumuman nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.01/12/2022.

Dalam surat pengumuman tersebut juga ada perubahan keputusan ya g berbunyi sebagai berikut:

Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Kemudian untuk seleksi PPPK 2022 ini, Kemenag juga menentukan dokumen yang menjadi persyaratan khusus.

Bagi Anda para pelamar PPPK 2022 di Kemenag, sebaiknya segera persiapkan dokumen persyaratan khusus berikut.

Dilansir Portalsulut.com di laman kemeng.go.id pada Kamis 22 Desember 2022, berikut dokumen persyaratan khusus yang harus disiapkan pelamar PPPK 2022 Kemenag.

1. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru.

2. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada).

3. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum.

4. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada).

5. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama.

6. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.  

G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.

Nah, itu dokumen persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh pelamar seleksi PPPK 2022 Kemenag.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut