Pada seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, telah disampaikan skema atau rancangan dan kebutuhan formasi.
Kebutuhan formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru serta rancangannya, sebagaimana dikutip dari juknis yang diunggah oleh Kementerian PANRB melalui situs resmi menpan.go.id.
Disampaikan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru.
Akan tetapi, pada tahun tersebut, Pemda mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya.
Tahun 2021, dari kebutuhan formasi sebesar 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu. Pada tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu guru, pemda hanya mengajukan 319 ribu.
Diketahui telah terdapat 60 Pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.
Kepada Pemda, telah diberikan apresiasi sebesar-besarnya dan selanjutnya dipersilakan mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan, di antaranya adalah:
- Kab. Aceh Tengah
- Kab. Simeulue
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Gayo Lues
- Kab. Bener Meriah
- Kota Banda Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Kab. Padang Lawas
- Kota Tanjung Balai
- Kab. Dharmasraya
- Kota Sawah Lunto
- Kota Prabumulih
- Kab. Kepahiang
- Kab. Lebong
- Kab. Seluma
- Kota Bengkulu
- Kota Cimahi
- Kab. Badung
- Kab. Timor Tengah Selatan
- Kab. Ende
- Kab. Sumba Timur
- Kab. Sumba Tengah
- Kab. Malinau
- Kab. Gunung Mas
- Kab. Kutai Barat
- Kab. Mahakam Ulu
- Kab. Bolaang Mongondow Timur
- Kota Tomohon
- Prov. Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Morowali
- Prov. Sulawesi Selatan
- Kab. Bombana
- Kab. Buton Utara
- Kab. Konawe Kepulauan
- Kab. Gorontalo Utara
- Kab. Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kab. Keerom
- Kab. Membramo Tengah
- Kab. Puncak
- Kab. Dogiyai
- Kab. Deiyai
- Prov. Papua Barat
- Kab. Fak-Fak
- Kab. Kaimana
- Kab. Teluk Bintuni
- Kab. Sorong Selatan
- Kab. Sorong
- Kab. Raja Ampat
- Kab. Tambrauw
- Kab. Manokwari Selatan
- Kota Sorong
- Kota Tual
- Prov. Maluku Utara
- Kab. Pulau Taliabu
- Kab. Halmahera Tengah
- Kab. Halmahera Utara
- Kab. Halmahera Timur
- Kab. Kepulauan Morotai
Pada saat yang sama, terdapat juga 70 pemda yang tidak mengajukan formasi guru PPPK sama sekali. Kepada pemda ini, didorong untuk lebih berpihak kepada guru, yaitu:
- Kab. Aceh Besar
- Kab. Deli Serdang
- Kab. Humbang Hasudutan
- Kab. Nias Utara
- Kab. Solok Selatan
- Kota Padang
- Kota Pariaman
- Kab. Kampar
- Kab. Kuantan Singingi
- Kab. Musi Rawas
- Kota Lubuk Linggau
- Kab. Lampung Utara
- Kab. Tulang Bawang
- Kab. Lampung Timur
- Kab. Way Kanan
- Kab. Tulang Bawang Barat
- Prov. Bengkulu
- Kab. Bengkulu Tengah
- Kab. Serang
- Kota Tangerang
- Kab. Karang Asem
- Prov. Nusa Tenggara Timur
- Kab. Kupang
- Kab. Tana Tidung
- Kab. Sambas
- Kab. Melawi
- Prov. Kalimantan Tengah
- Kab. Seruyan
- Kab. Pulang Pisau
- Kab. Barito Timur
- Kab. Kutai Kartanegara
- Kab. Parigi Moutong
- Kab. Pangkajene Kepulauan
- Kab. Takalar
- Kab. Soppeng
- Kab. Bulukumba
- Kab. Sinjai
- Kab. Sidenreng Rappang
- Kota Parepare
- Kota Palopo
- Kab. Konawe Selatan
- Kota Baubau
- Kab. Mamasa
- Prov. Papua
- Kab. Kepulauan Yapen
- Kab. Merauke
- Kab. Jaya Wijaya
- Kab. Nabire
- Kab. Paniai
- Kab. Puncak Jaya
- Kab. Mimika
- Kab. Boven Digoel
- Kab. Mappi
- Kab. Asmat
- Kab. Yahukimo
- Kab. Pegunungan Bintang
- Kab. Tolikara
- Kab. Sarmi
- Kab. Waropen
- Kab. Supiori
- Kab. Memberamo Raya
- Kab. Nduga
- Kab. Lanny Jaya
- Kab. Yalimo
- Kab. Intan Jaya
- Kota Jayapura
- Kab. Teluk Wondama
- Kab. Manokwari
- Kab. Maybrat
- Kab. Pegunungan Arfak
Selanjutnya, pada tahun 2023, Kemdikbud sudah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK, di mana rancangan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pemda didorong mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan, di mana anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK sudah menjadi bagian dari transfer daerah.
Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi berdasarkan kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
2. Pada UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain.
3. DAU untuk gaji PPPK ditransfer sesudah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, berdasarkan jumlah PPPK yang diangkat.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: menpan.go.id