Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pelamar PPPK Kemenag

Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag2022
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag2022 /pexels/rodnae productions Sebuah kabar gembira diinformasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang berkaitan dengan telah dibukanya pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022 ini, Kemenag membuka lowongan sejumlah 49. 549 formasi.

Perlu diketahui, terdapat 3 kriteria pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022 ini, yaitu:

1. Pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang terdaftar di pusat data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar kategori ini juga wajib mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, dan tercatat masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang telah bekerja dan masih aktif di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Pelamar kategori ini juga harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan dilamarnya, seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya.

Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang tidak tergolong kategori 1 dan 2 di atas.

Pelamar ini harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang akan dilamarnya, seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Adapaun batasan usia yang berlaku adalah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Pelamar juga tidak pernah mendapatkan hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan.

Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

Berlaku juga untuk pemberhentian atas permintaannya sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Aturan pemberhentian secara tidak hormat juga termasuk untuk yang pernah bekerja sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah).

Pelamar juga tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Selain itu, seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 ini mempunyai dua tahapan seleksi yang berlaku, yaitu:

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi hanya bisa diikuti peserta yang telah lulus pada tahap seleksi administrasi.
Perlu diketahui, proses seleksi kompetensi yang akan diberlakukan adalah:

- Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai sebesar 60%

- Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai sebesar 40%.

Pendaftaran seleksi calon PPPK tahun 2022 Kemenag telah dimulai pada Rabu, 21 Desember 2022 dengan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Januari 2023.**

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id