Hal Yang Harus Tahun Sebelum Daftar Calon PPPK Kemenag 2022

Ilustrasi. Resmi, 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag 2022 Siap Diperjuangkan, Jangan Lupa Ingat Hal Ini Sebelum Daftar.
Ilustrasi. Resmi, 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag 2022 Siap Diperjuangkan, Jangan Lupa Ingat Hal Ini Sebelum Daftar. /Twitter @BKNgoid 
Seleksi calon PPPK Kemenag 2022 sudah resmi dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 lalu.

Seleksi calon PPPK Kemenag 2022 ini menjadi salah satu peluang bagi para pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag Nizar Ali sekaligus menjadi Ketua Panitia Seleksi PPPK ini turut menjelaskan bahwa seleksi calon PPPK Kemenag memang telah dibuka pendaftarannya.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Nizar Ali.

Selain itu, seleksi calon PPPK Kemenag juga banyak dinantikan oleh tenaga non ASN sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan para honorer.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” kata Nizar Ali menambahkan.

Akan tetapi seluruh calon pelamar harus ingat, bahwa untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag ini ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi terutama oleh pegawai non ASN.

Menurut penjelasan Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag ini, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kemenag, yaitu:

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

  1. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelamar lainnya.

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain tiga kriteria tersebut, juga ada ketentuan lain sebagaimana dijelaskan oleh Nizar Ali, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelamar PPPK Kemenag ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Usia pelamar minimal adalah 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar sebagaimana ketentuan yang ada.
  3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Bagi calon pelamar PPPK Kemenag bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini: https://sscasn.bkn.go.id.

Sebagai informasi, bahwa agar bisa menjadi pegawai ASN PPPK Kemenag, maka seluruh pelamar akan mengikuti dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi kelak hanya ditujukan untuk pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan dengan rincian seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 

Jadwal seleksi PPPK Kemenag ini diawali dengan seleksi administrasi yaitu pada tanggal 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi adalah pada tanggal 12 – 15 Januari 2023.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023.

Pengumuman kelulusan hasil seleksi yaitu pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Seluruh rangkaian proses seleksi PPPK Kemenag ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag