Hasil Rakor Pengadaan ASN 2023 oleh 3 Menteri Untuk Tenaga Honorer

9 poin penting hasil rakor Menpan RB, Mendikbud, Menkes, terkait pengadaan ASN PPPK CPNS bagi tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan 2023
9 poin penting hasil rakor Menpan RB, Mendikbud, Menkes, terkait pengadaan ASN PPPK CPNS bagi tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan 2023 /SSCASN 
Terdapat informasi penting bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN terkait hasil rakor yang telah diselenggarakan Menpan RB, Mendikbud dan Menkes pada bulan November lalu.

Rakor tersebut tidak lain membahas terkait rancangan pengadaan CASN PPPK dan CPNS pada tahun 2023 mendatang.

Dalam rapat disinggung pula terkait kebijakan dalam penuntasan tenaga honorer atau tenaga non ASN di tanah air.

Setidaknya, terdapat 9 poin penting yang perlu diketahui oleh tenaga honorer atau tenaga non ASN sebagaimana dikutip  melalui laman menpan.go.id.

1. Terkait rancanganpengadaan ASN 2023, salah satunya diperuntukkan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

2. Melalui pengadaan ASN 2023, target pemenuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional kembali dilanjutkan.

3. Pada pengadaan ASN 2023, yang menjadi prioritas pengadaan ASN adalah sektor pendidikan dan kesehatan.

4. Untuk sektor lain juga akan disiapkan formasi pada pengadaan ASN 2023.

5. Menpan RB Anas, mengimbau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk dapat mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 mendatang dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja.

6. Arah kebijakan pengadaan ASN 2023 juga turut memberi kesempatan untuk melakukan rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.

7. Adanya perekrutan CPNS yang akan dilakukan dengan sangat selektif.

8. Masih terdapat pemda yang enggan mengajukan formasi tenaga kesehatan karena alasan anggaran.

9. Terdapat tiga paket kebijakan bagi PPPK guru, yakni sebagai berikut :

Pertama, apabila dalam tenggat waktu februari – Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen oleh Pemerintah pusat, maka pemerintah pusat bisa turut menetapkan jumlah formasi PPPK guru.

Kedua, UU APBN dan Peraturan Menkeu akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang diperuntukkan PPPK guru, tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Ketiga, terkait dana spesifik untuk pengangkatan PPPK guru tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Demikianlah 9 pin penting, hasil rapat koordinasi atau rakor yang dilakukan oleh Menpan RB, Mendikbud dan Menkes yang membahas terkait pengadaan ASN 2023.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.** Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.co.id