Mulai dari apakah fresh graduate bisa daftar PPPK Kementerian Agama (Kemenag) dan apakah guru swasta bisa daftar PPPk Kemenag? Semua terjawab disini.
Seperti diketahui, ada 49.549 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun 2022.
Pendaftaran seleksi dibuka hingga 6 Januari 2023.
Menurut Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.
Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Nah, berikut ini sejumlah pertanyaan dari calon peserta PPPK dan jawabannya.
1) Q : Bisakah fresh graduate tanpa pengalaman kerja sama sekali mendaftar?
A : TIDAK BISA, karena harus punya pengalaman kerja yg relevan minimal 2 tahun.
2) Q : Saya adalah guru naungan KEMENAG yang sudah bertahun tahun mengajar tapi kenapa saya tidak bisa memilih formasi pppk guru?
A : silahkan pilih formasi pppk teknis, karena formasi KEMENAG tanpa terkecuali, semuanya masuk kedalam jenis PPPK Teknis, jadi tidak perlu sedih lagi dan merasa terabaikan. Bismillaah semangat.
3) Q : Saya bekerja jadi guru di sekolah bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar?
A : BISA, dengan syarat punya pengalaman kerja yg relevan min. 2 tahun ( note: jika sebelumnya tidak pernah daftar akun untuk PPPK Guru naungan kemendikbud karena pendaftaran PPPK hanya boleh 1 akun per jenis seleksi).
4) Q: Saya dosen swasta bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar dan perlukah upload portofolio dan NIDN ?
A : BISA, selama sudah memenuhi kriteria PELAMAR UMUM yakni memiliki PENGALAMAN KERJA dengan minimal masa kerja yang sudah ditentukan . Selanjutnya tidak perlu upload surat keputusan yang sah (portofolio). Namun perlu menunjukkan asli bukti NIDN. Silahkan masukan info pengalaman kerja Anda sebagai dosen swasta bukan naungan KEMENAG di menu riwayat pada portal SSCASN. Untuk info lebih lanjut silahkan pahami petunjuk tentang masa kerja dan syarat tambahan lainnya di SK MENPANRB NO 970 Tahun 2022
5) Q : Siapakah pejabat berwenang yang menanda tangani surat pengalaman kerja?
A : Boleh direktur/rektor, boleh kepala (misal kepala KUA atau ketua jurusan/ketua prodi), boleh kepala devisi/manajer.
Note : Hanya berlaku bagi jabatan fungsional lainnya, jika pelamar adalah guru non ASN Kemenag maka tidak perlu upload portofolio pengalaman kerja, guru cukup upload kartu peserta ujian CASN 2021 jika anda guru eks THK II naungan KEMENAG, dan jika anda guru non ASN KEMENAG bukan eks THK II maka wajib upload identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA.
6) Q : Apakah perlu mengirim berkas hardcopy?
A : Selama tidak ada pernyataan resmi dari kemenag untuk mengirim hardcopy maka tidak perlu, namun sebagai saran silahkan pantau secara berkala situs resmi atau media sosial kemenag pusat ataupun kanwil anda. Sebab bisa saja berbeda kebijakan di kanwil masing-masing.
7) Q : Saya pernah bekerja sebelumnya diinstansi bukan kemenag namun pekerjaan saya relevan dengan formasi kemenag, apakah bisa daftar?
A : BISA, apabila memenuhi kriteria pelamar umum yakni memiliki pengalaman kerja (lihat di pdf pengumuman PPPK Kemenag). Silahkan masukan informasi pengalaman kerja anda di menu riwayat pada portal SSCASN dan selebihnya upload dokumen yang dipersyaratkan khusus untuk PELAMAR UMUM.
8) Q : Apakah surat lamaran diketik atau tulis tangan?
A : Tidak ada info resmi mengenai ini namun biasanya diinfokan langsung apabila surat2 ditulis tangan seperti PPPK tahun 2021. Jika kasusnya tidak diinfokan seperti saat ini maka besar kemungkinan semua surat diketik. Untuk memastikan kebenarannya silahkan konfirmasi kembali ke panitia (pejabat KEMENAG).
9) Q : Saya bekerja sebagai penyuluh agama namun ijazah saya PGMI, apakah saya bisa daftar jadi penyuluh agama Islam?
A : TIDAK BISA. Pastikan ijazah anda linier dengan jabatan yang dipilih. Jika jurusan anda adalah salah satu yang dibutuhkan maka anda bisa mendaftar pada jabatan yang anda inginkan. Silahkan lihat di pdf pengumuman bagian kualifikasi pendidikan atau bisa di cek dari portal SSCASN ( https://data-sscasn.bkn.go.id/spf ) Pilih jenis pengadaan : PPPK Teknis, Instansi : Kementerian Agama, Tingkat Pendidikan : SMA/D-III/S-1/S-2/S-3, Pendidikan : sesuaikan dengan jurusan/prodi anda lalu klik cari.
Berikut berkas yang wajib diupload di sscasn.bkn.go.id.
Ada 10 dokumen persyaratan umum yang harus disiapkan calon pelamar dan diunggah di SSCASN saat melakukan pendaftaran.
1. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
3. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
4. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000;
7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000;
10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000.
2. Dokumen Persyaratan Khusus
Selain dokumen persyaratan umum, calon pelamar P3K Kemenag 2022 juga harus menyiapkan dokumen persyaratan khusus.
1. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;
2. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
3. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;
4. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
5. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
6. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
7. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut