Tidak hanya rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK tersebut memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," ucap Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Senin (26/12/2022).
Formasi yang dibutuhkan pada CPNS 2023
Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Anas menyebutkan prioritas pemerintah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, yakni
- Hakim
- Jaksa
- Dosen
- Tenaga Teknis Tertentu
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," imbuh dia.
Prioritas PPPK 2023
Sementara itu, untuk penerimaan PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar instansi terkait lainnya mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
"Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan kebutuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua," katanya lagi.
Arah kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK 2023
"Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal," kata Anas.
Arah kebijakan kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
"Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif," papar Anas.
Sementara, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Sejauh ini pihaknya masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," pungkasnya.
Infografik: Berapa Gaji PPPK?