Informasi Rekrutmen PPPK Guru 2023 Dari Kemendikbud

Kemdikbud telah rancang tiga paket kebijakan dalam pengadaan ASN PPPK guru untuk tahun 2023.
Kemdikbud telah rancang tiga paket kebijakan dalam pengadaan ASN PPPK guru untuk tahun 2023. /Kemendikbudristek/ 
Belum rampung seleksi PPPK tahun 2022, pemerintah sudah mulai merancang kebijakan untuk rekrutmen PPPK tahun depan atau tahun 2023.

Dengan adanya sinyal pembukaan seleksi PPPK 2023, para honorer maupun masyarakat umum yang ingin menjadi pegawai ASN status PPPK bisa segera bersiap.

Adapun salah satu yang diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan ASN PPPK 2023 adalah guru. Terkait hal ini, Kemdikbud telah membuat tiga paket kebijakan.

Selain PPPK, pada tahun 2023 juga kabarnya akan dibuka seleksi CPNS, seperti yang dijelaskan dalam Kemenpan RB dalam rapat koordinasi bersama Kemenkes dan Kemdikbud.

Rapat koordinasi yang membahas tentang pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 tersebut diadakan di Jakarta pada 30 November 2022 lalu.

Disampaikan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahwasanya pengadaan ASN tahun 2023 akan memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan.

Artinya, prioritas pemerintah pada tahun 2022 dan tahun 2023 akan berpihak pada dua jabatan fungsional ini, demi pemerataan guru dan tenaga kesehatan di seluruh daerah.

Menteri Anas juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan atas komitmennya dalam menyelesaikan masalah honorer di lingkungan masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.

Agar dapat terpenuhi, Menpan RB mengimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Tentunya, penyampaian tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.

Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023. 

Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.

Nadiem berujar bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023.

2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.

Demikian poin per poin kebijakan pengadaan guru ASN PPPK 2023 yang telah dirancang Kemdikbud.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id