Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.
Berikut rangkaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
Jadwal seleksi PPPK teknis 2022
- Pengumuman seleksi PPPK teknis: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
- Pendaftaran seleksi PPPK teknis: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Seleksi administrasi PPPK teknis: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
- Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman pasca-sanggah: 26-28 Januari 2023
- Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023
- Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi PPPK teknis: 25 Februari-1 Maret 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 26 Maret -6 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
- Pengumuman kelulusan: 9-11 April 2023
- Masa sanggah: 12-14 April 2023
- Jawab sanggah: 14-20 April 2023
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
Sebagai catatan, jadwal pelaksanaan PPPK teknis dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Syarat umum seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.kompas