Kategori Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes berdasarkan RUU ASN yang dibahas DPR RI
Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes berdasarkan RUU ASN yang dibahas DPR RI /Palangkaraya.go.id 
Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes sebelumnya telah dibahas DPR RI pada persidangan tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tentunya hal tersebut akan menjadi kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN yang memiliki mimpi menjadi PNS maupun PPPK.

Pasalnya, dalam RUU ASN terdapat pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat menjadi PNS langsung.

Berdasarkan RUU ASN tersebut, disebutkan ada enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes.

Berikut enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

Akan tetapi, RUU ASN yang dibahas dalam Rapat DPR RI tersebut hingga saat ini belum murni disahkan dan diberlakukan untuk nasib tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut.

Maka dari itu, tenaga  honorer atau non ASN yang termasuk ke dalam enam kategori tersebut perlu bersabar agar RUU ASN dapat disahkan oleh DPR RI.

Adapun pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yaitu:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Selain itu, tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat langsung tanpa tes berdasarkan RUU ASN juga ditentukan oleh pertimbangan lama masa kerja.

Meskipun dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, tenaga honorer atau non ASN kategori tersebut perlu melalui tahapan seleksi administrasi yang terdiri dari verifikasi dan validasi data.

Di samping itu, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS sesuai pada RUU ASN juga tetap memerhatikan beberapa aspek mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh saat ini.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI