Pengadaan ASN PPPK dan CPNS di tahun 2023 tentu menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer dan masyarakat yang ingin bekerja di instansi/lembaga pemerintah.
Seperti yang diketahui, seleksi CPNS di tahun 2022 tidak dibuka, sementara seleksi PPPK tahun 2022 tidak dapat menampung seluruh honorer.
Pengadaan ASN PPPK dan CPNS tahun 2023 disebutkan akan mengutamakan dua kategori, artinya kedua kategori tersebut akan menjadi prioritas pemerintah untuk menjadi ASN.
Pada seleksi PPPK tahun 2022, kategori yang menjadi prioritas adalah guru dan tenaga kesehatan. Lantas, bagaimana dengan tahun 2023?
Dalam rapat koordinasi rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023, Menpan RB mengumumkan dua kategori prioritas yang akan diutamakan tersebut.
Rapat koordinasi yang diadakan pada akhir November 2022 itu turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Anas sendiri menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan diadakan dengan sistem yang sangat selektif.
Maka dari itu, Menpan RB mengimbau agar instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 secara total sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.
Perlu diperhatikan pula, penyampaian kebutuhan ASN harus mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pengadaan ASN tahun 2023, kata Anas, akan melanjutkan pemenuhan target pemerintah sebelumnya, yakni tenaga kesehatan dan guru secara nasional.
“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
“Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” sambung mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Dengan begitu, meski kategori di luar tenaga kesehatan dan guru tidak menjadi prioritas, pemerintah tetap akan menyediakan formasi dalam pengadaan ASN tahun 2023.
Menteri Anas juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan atas komitmennya dalam menyelesaikan masalah honorer di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.
Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.
Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.
Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.
Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.
2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: KemenPAN-RB