Kemdikbud: Dana Guru PPPK Sudah Ditransfer

Suasana penyerahan SK pengangkatan kepada 316 PPPK guru di lingkungan Pemkab Tabanan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Jumat (8/7/2022).
Anggaran Penangkatan Guru PPPK. (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)

Keluhan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mencuat pada acara Rembuk Nasional di Komplek Kemdikbudristek, Jakarta, Rabu (15/12). Keluhan ini diungkapkan sebab anggaran pengangkatan guru dari status honorer ke PPPK kerap tidak sampai pada guru terkait.

Sebagai informasi, PPPK guru adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mekanisme pengangkatan PPPK guru dilakukan melalui seleksi PPPK guru yang dibuka setiap tahun.

Mengenai hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menuturkan apabila anggaran PPPK guru telah dialokasikan dan dirumuskan dengan kementerian lainnya.

Nino, panggilan akrabnya, menambahkan formasi diajukan dari Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri). Kemudian dana dialokasikan oleh Kemdikbudristek dan dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Tapi yang mengajukan formasi, yang mengangkat itu pemerintah daerah," jelas Nino di Komplek Kemendikbudristek Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tugas pemda, lanjut Nino, adalah memastikan anggaran untuk menangkat guru honorer menjadi PPPK guru tersedia. Jelasnya, anggaran dari pemerintah pusat sudah diamankan sejak tahun 2021. Anggaran juga sudah dikirimkan oleh Kemenkeu sesuai dengan kebutuhan guru di tiap daerah.

"Jadi ditegaskan lagi karena banyak pertanyaan, untuk sekarang Dirjen melalui S-98/PK/2021 bahwa angaran itu sudah dialokasikan, sudah ditransfer sebagai bagian dari BAP di poin 4 PPPK," tuturnya.

Dana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tidak Boleh Digunakan untuk Hal Lain

Nino juga menegaskan jika dana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak boleh digunakan untuk hal lainnya. Pada lampiran dalam aturan yang sama, penggunaan anggaran telah dijelaskan secara rinci.

"Sebagaimana tercantum dalam lampiran, sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya," tegasnya.

Lanjutnya, apabila pemerintah daerah tidak mengajukan formasi atau tidak mengangkat PPPK guru maka anggaran wajib dikembalikan dan tidak boleh digunakan untuk kperluan lainnya.

"Sekali lagi, uangnya sudah ditransfer ke pemerintah daerah dan tidak boleh dipakai untuk keperluan lainnya," pungkasnya.

(nir/nwk)
detik