Kesempatan Emas untuk Honorer dan Pelamar Umum Pada Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022

Ilustrasi - Masih Dibuka, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Jadi Kesempatan Emas untuk Honorer dan Pelamar Umum.
Ilustrasi - Masih Dibuka, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Jadi Kesempatan Emas untuk Honorer dan Pelamar Umum. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id 
Seleksi calon PPPK Kemenag 2022 menjadi salah satu kesempatan emas bagi para pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka sampai saat ini dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2022 mendatang.

Para pelamar seleksi calon PPPK Kemenag 2022 yang akan mendaftar, kiranya mengetahui informasi valid dan resmi dari Kemenag terlebih dahulu.

Sebab untuk bisa mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag 2022, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekjen Kemenag.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali.

Kriteria pelamar menjadi salah satu perhatian Kemenag sebab seleksi calon PPPK 2022 ini menjadi salah satu solusi permasalahan status tenaga non ASN.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” kata Nizar Ali.

Untuk itu, bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi di Kemenag dan ingin menjadi pegawai ASN maka cermati kriteria pelamar yang sudah ditentukan.

Berikut adalah kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag 2022 yang harus dipenuhi.

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

  1. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Yaitu pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelamar lainnya

Yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika pelamar termasuk dalam tiga kriteria tersebut, maka bisa segera mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag 2022.

Selain tiga kriteria pelamar itu, Kemenag juga menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi baik bagi tenaga honorer maupun pelamar umum, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat untuk para pelamar.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag