Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2023 Terbuka Lebar Pada Pemda Yang Sudah Mengusulkan Formasi ASN

Ilustrasi. 60 pemda telah mengajukan formasi kebutuhan guru ASN PPPK 2023 sebanyak 100 persen
Ilustrasi. 60 pemda telah mengajukan formasi kebutuhan guru ASN PPPK 2023 sebanyak 100 persen /Dok. Humas Pemkab Purbalingga 
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah mengutamakan formasi untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan dalam pengadaan ASN PPPK tahun 2022.

Sama halnya dengan tahun ini, di tahun 2023 pemerintah kembali memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru honorer untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.

Untuk ketersediaan formasi guru PPPK sendiri, pemerintah pusat memberi kesempatan besar bagi pemda sejak tahun 2021. Di tahun tersebut, terbuka kesempatan hingga 1,1 juta guru yang bisa diajukan pemda.

Sayangnya, pemda atau pemerintah daerah tidak mengajukan hingga 100 persen kebutuhan guru di wilayahnya. Secara keseluruhan, formasi guru yang diajukan pemda tidak lebih dari 50 persen setiap tahun.

Berdasarkan data, tahun 2021 dengan kebutuhan guru ASN sebanyak 1,1 juta, pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu kuota saja.

Sementara itu, di tahun 2022 diketahui kebutuhan guru sebanyak 781 ribu, namun pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 319 ribu.

Kemudian untuk formasi guru PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023, pemerintah kembali meminta pemda agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.

Berdasarkan data Kemdikbud pada bulan November 2022, sebanyak 60 daerah telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK 2023 hingga 100 persen kebutuhan guru di masing-masing wilayahnya.

Atas hal itu, Kemdikbud memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada 60 pemda tersebut. Selanjutnya, pemda dapat mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.

Adapun 60 pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 100 persen kebutuhan di daerah masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Aceh Tengah
  2. Simeuleu
  3. Aceh jaya
  4. Gayo Lues
  5. Bener Meriah
  6. Kota Banda Aceh
  7. Kota Lhokseumawe
  8. Padang Lawas
  9. Kota Tanjung Balai
  10. Dharmasraya
  11. Kota Sawah Lunto
  12. Kota Prabumulih
  13. Kepahiang
  14. Lebong
  15. Seluma
  16. Kota Bengkulu
  17. Kota Cimahi
  18. Badung
  19. Timor Tengah Selatan
  20. Ende
  21. Sumba Timur
  22. Sumba Tengah
  23. Malinau
  24. Gunung Mas
  25. Kutai Barat
  26. Mahakam Ulu
  27. Prov Sulawesi Selatan
  28. Bombana
  29. Buton Utara
  30. Konawe Kepulauan
  31. Gorontalo Utara
  32. Buru Selatan
  33. Kota Ambon
  34. Kab Bolaang Mongondow Timur
  35. Kota Tomohon
  36. Sulawesi Tengah
  37. Banggai Kepulauan
  38. Morowali
  39. Kota Tual
  40. Maluku Utara
  41. Pulau Taliabu
  42. Halmahera Tengah
  43. Halmahera Utara
  44. Halmahera Timur
  45. Kepulauan Morotai
  46. Keerom
  47. Membramo Tengah
  48. Puncak
  49. Dogiyai
  50. Deiyai
  51. Papua Barat
  52. Fak-Fak
  53. Kaimana
  54. Teluk Bintuni
  55. Sorong Selatan
  56. Sorong
  57. Raja Ampat
  58. Tambrauw
  59. Monokwari Selatan
  60. Kota Sorong

Sementara itu, sekitar 70 pemda belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang dibutuhkan di daerahnya.

Tahun 2023 sendiri Kemdikbud telah mengantongi berapa banyak kebutuhan guru ASN PPPK. Kebutuhan total adalah sebanyak 662.919 guru.

Baca Juga: Ada Bazar Pangan Keliling Sampai Akhir Tahun untuk Warga Jakarta, Cek Tanggal dan Lokasinya di Sini

Demi terpenuhinya kebutuhan guru di setiap daerah, Kemdikbud mengimbau agar pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.

Adapun anggaran untuk tunjangan melekat guru PPPK dan gajinya merupakan bagian dari transfer daerah.

Sementara itu, Kemdikbud telah merancang kebijakan dalam pengadaan ASN PPPK 2023, yakni:

  1. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemda tidak mengajukan formasi guru sebanyak yang dibutuhkan, maka pemerintah pusat berhak melengkapi jumlah formasi guru PPPK yang dibuka.
  2. UU APBN dan Permenkeu mengatur anggaran tunjangan melekat guru PPPK dan gaji tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain.
  3. DAU untuk kepentingan gaji PPPK akan disalurkan ke pemda setelah dilakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah guru PPPK yang diangkat.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id