Menpan RB Umumkan Prioritas dalam Seleksi ASN PPPK dan CPNS 2023

Ilustrasi. Menpan RB umumkan kategori prioritas dalam pengadaan ASN PPPK dan CPNS 2023
Ilustrasi. Menpan RB umumkan kategori prioritas dalam pengadaan ASN PPPK dan CPNS 2023 /Dok. Humas MENPAN-RB/menpan.go.id 
Rekrutmen tenaga ASN nampaknya akan dilanjutkan kembali pada tahun 2023, baik itu untuk pengadaan pegawai PPPK maupun CPNS.

Terkait hal ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan secara langsung kategori yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023.

Pada bulan November 2022 lalu, diadakan rapat koordinasi rencana pengadaan ASN di lingkungan isntansi pemerintah tahun 2023 yang diselenggarakan Kemenpan RB yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Seperti yang diketahui, di tahun 2022 ini tidak ada pembukaan seleksi CPNS, melainkan hanya seleksi PPPK saja untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Kabar gembira bagi para honorer, untuk tahun 2023 Anas menyebutkan akan ada rekrutmen CPNS dengan sistem yang sangat selektif.

Maka dari itu, Menpan RB tersebut mengimbau agar instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 secara total sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.

Perlu diperhatikan pula, penyampaian kebutuhan ASN harus mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pengadaan ASN tahun 2023, kata Anas, akan melanjutkan pemenuhan target pemerintah sebelumnya, yakni tenaga kesehatan dan guru secara nasional.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

“Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” sambung mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Menteri Anas juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan atas komitmennya dalam menyelesaikan masalah honorer di lingkungan masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.

Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023. 

Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.

2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id