Menyeimbangkan Kekurangan 1,1 Juta Guru dengan Mengangkat 1 Juta Guru Honorer

Guru honorer mengajar siswa di SDN 2 Sukamanah, Lebak, Banten, Kamis (1/12/2022). Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan bantuan dana insentif untuk guru honorer SD dan SMP sebesar Rp600 ribu per bulan guna memberi mereka motivasi dan semangat mengajar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Indonesia terancam krisis guru. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, hingga tahun 2024 kekurangan guru diperkirakan mencapai 1,3 juta. Di sisi lain, nyaris sejuta guru masih berstatus honorer dengan gaji dan kesejahteraan yang minim. Ini cara pemerintah berupaya menyeimbangkan kondisi itu.

Berdasarkan data Kemendikbud dari situs indonesia.go.id yang dikelola Kominfo RI berikut data kekurangan guru dari tahun 2020:

2020: 72.976 guru pensiun, kekurangan guru mencapai 1.020.921 orang

2021: 69.757 guru pensiun, kekurangan guru mencapai 1.090.678 orang

2022: 77.124 guru pensiun, kekurangan guru mencapai 1.167.802 orang

2024: Prediksi kekurangan guru mencapai 1.312.759 orang

Di satu sisi, data tahun 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya atau 77% berstatus guru honorer sekolah.

Kondisi Guru Honorer

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan 5 catatan kritis pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2022. Termasuk di antaranya kesejahteraan guru honorer hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

Kesejahteraan guru khususnya honorer masih jauh panggang dari api. Padahal negara berutang besar kepada guru honorer, yang berjumlah lebih dari 1 juta orang. Mereka masih digaji jauh di bawah UMP/UMK daerah. Rata-rata 500 ribu-1 juta perbulan. Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14: "Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Bahkan dugaan P2G, kesejahteraan guru honorer yang minim itu membuat guru honorer terpaksa terjebak pinjaman online (pinjol). P2G melansir data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru, artinya guru paling banyak terjebak pinjol.

"Apakah 42% guru yang terjebak pinjol itu berstatus guru honorer atau swasta dengan upah yang tidak layak? Atau statusnya PNS? Jika yang kena guru honorer, kami rasa pantas saja, dampak buruk rendahnya gaji mereka. Gelap mata, pakai jalan pintas. Gaji sebulan 500 ribu punya anak lebih 2 orang. Upah minimum pun tidak. Apalagi sejahtera, solusi memenuhi kebutuhan hidupnya ya ikut pinjol," tukas Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya saat HGN 2022 lalu.

Minimnya kesejahteraan guru honorer juga pernah diungkap Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan, Krisdayanti. Dia menyoroti bagaimana guru perlu hidup layak di lingkungan sehat.

"Mereka yang ada di sekitar, yang ada di media juga, masih ada guru honorer yang mendapat gaji Rp 300 ribu sebulan, tinggal di lingkungan sekolah, di bagian toilet, ini kan suatu hal yang tidak pantas kita berikan pada guru. Mereka kan pelita, memberikan pelajaran untuk kita. Menjadi keteladanan orang tua yang diestafetkan untuk mendidik anak-anak, itu di tangan guru," tutur Krisdayanti.

"Jadi harapan saya, pemerintah benar-benar hadir, tidak ada kesenjangan, dan memberi kesejahteraan yang sepantasnya bagi guru, dengan menjadikan mereka ASN," imbuhnya.

Upaya Pemerintah Angkat Derajat Guru Honorer

Salah satu kebijakan pemerintah yang dapat dianggap sebagai terobosan adalah rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Meski masuk kategori ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK berbeda dengan PNS. Perbedaannya terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Gaji dan tunjangan PPPK guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK guru. Kendati demikian, besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Gaji PPPK Guru 2022

Gaji PPPK guru 2022 dibagi berdasarkan golongannya yaitu Golongan I sampai dengan Golongan XVII. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru 2022

Sementara itu dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan yang didapat PPPK guru 2022 adalah:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya

Pemerintah pada tahun 2022 memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang pelayanan dasar seperti guru dan kesehatan. Kebutuhan formasi guru tahun 2022 adalah 758.018. Adapun kebutuhan PPPK guru 2022 sendiri ditetapkan 319.716 kuota. Ada kesenjangan atau gap sebanyak 438.302 orang. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Masalah Rekrutmen PPPK Guru

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menuturkan sejumlah hal yang menjadi kendala di rekrutmen PPPK terkendala. Dalam kesempatan mengunjungi Program Sekolah Penggerak (PSP) wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/10/2022) menuturkan, kesenjangan antara kebutuhan guru dan kuota yang ditetapkan ditengarai pertimbangan pemda atas kebutuhan keuangan daerah.

"Karena apa, karena mereka memperhitungkan keuangan daerah. Jadi, usulan ini tidak pernah sama dengan perhitungan kebutuhan kita. Contoh, tahun 2021, kita ngitung 1 juta lebih. Terus, Pemda mengusulan 500-an ribu. Sekarang, 780 ribu lebih (kebutuhan PPPK), yang diusulkan hanya 319 ribuan," jelas Nunuk.

"Sehingga itulah, masalah tidak terpenuhinya formasi karena pemda mempertimbangkan kebutuhan keuangan daerah. Padahal sebenarnya, menurut kementerian keuangan, itu sudah ditransfer, DAU (dana alokasi umum) sejumlah usulannya," imbuh Nunuk.

Ia menjelaskan, alokasi untuk gaji PPPK guru dapat berkurang jika digunakan daerah untuk kepentingan pendidikan yang lain.

"Jadi kan sebenarnya ditransfernya itu satu gelondong. Di dalamnya ada gaji PPPK. Nah itu nggak dikunci khusus, dikuncinya satu gelondong. Nah, kemungkinan besar, itu sudah digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lain," tuturnya.

Nunuk menuturkan, rekrutmen PPPK Guru diupayakan rampung pada 2023 agar bisa lanjut merekrut guru yang telah lulus PPG Prajabatan.

"Kita berusaha 2023 selesai, supaya kita bisa mulai lembaran baru dengan rekrut guru PPG prajabatan. Penempatan mereka (PPPK guru) lewat seleksi, lalu 2023 ditempatkan, lalu seleksi pemenuhan guru baru lewat guru PPG Prajabatan. Jadi semua guru baru harus udah certified," pungkasnya.

Permasalahan juga diungkapkan P2G soal perekrutan PPPK guru ini.

"Sampai 2024 Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri. Pada 2021 saja kita membutuhkan 1.002.616 guru ASN PPPK secara nasional. Tapi sialnya, hanya 293.860 guru yang lulus dan dapat formasi dari Pemda. Lebih mengenaskan, sebanyak 193.954 guru lulus tes PPPK namun tak kunjung mendapatkan formasi hingga November 2022 ini," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Tahun 2023 Ditargetkan 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK

Pemerintah melalui Kemendikbudristek mentargetkan 600 ribu guru honorer sudah bisa diangkat jadi guru PPPK per tahun 2023. Rinciannya, 300 ribu guru diangkat jadi guru PPPK tahun 2021, dan 319 ribu di tahun 2022.

"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).

Nadiem menekankan dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi sangat diperlukan. "Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," ujarnya.

Harapannya, masalah kesenjangan guru ini bisa terisi dengan pemerintah mengangkat para guru honorer yang kompeten karena melewati mekanisme Seleksi Kategori Prioritas Guru PPPK.

(nwk/nwy)idetik