Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Ilustrasi. Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan /PIXABAY/@F1Digitals 
Selain seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru, pada PPPK 2022 juga diperuntukkan bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru di bawah naungan Kemdikbud sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di bawah naungan Kemenkes.

Humas BKN, telah menginformasikan bahwa seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) bagi tenaga kesehatan resmi dimulai pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan dilakukan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Diketahui bahwa terdapat sejumlah titik lokasi pelaksanaan seleksi PPPK JF nakes yang berlangsung di 132 tempat termasuk di BKN Pusat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama di ruang kerjanya, Selasa, 6 Desember 2022.

Satya menyampaikan bahwasanya pada seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, terdapat 4 (empat) sub tes seleksi.

Di antara tes yang diujikan adalah (1) Seleksi Kompetensi Teknis (2) Seleksi Kompetensi Manajerial (3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan (4) Seleksi Kompetensi Wawancara.

“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Satya.

Satya menyampaikan rincian nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk tenaga kesehatan.

Di mana, dengan syarat STR adalah 0 dan tanpa syarat STR adalah 158 dengan nilai kumulatif yang ditetapkan maksimal 450.

Selanjutnya pada nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial adalah 130 dengan nilai kumulatif yang ditentukan maksimal 200.

Lebih lanjut, pada nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural adalah sejumlah 130 dengan nilai kumulatif yang ditentukan maksimal 200.

Adapun untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi wawancara adalah 24 dengan nilai kumulatif yang ditetapkan maksimal 40.

Artinya, total jumlah dari seleksi-seleksi tersebut, nilai kumulatif maksimal yang ditetapkan yaitu 690.

Satya juga turut mengatakan jika pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan pada tahun 2022 dijadwalkan hingga tanggal 19 Desember 2022.

Selain itu, BKN memberikan imbauan kepada peserta yang mendaftar, agar membaca dengan cermat dan teliti terkait yang disampaikan instansi.

“BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta agar membaca dengan teliti pengumuman yang disampaikan oleh instansi untuk meminimalisir kendala yang kerap terjadi sebelum dan saat seleksi berlangsung,” imbuhnya.

Demikian informasi seputar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan mengenai nilai ambang batas.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN