Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Nakes yang Bakal Lolos

Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.

Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.(nakes.kemkes.go.id/pppk2022) Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kesehatan telah dimulai pada 6 Desember 2022 dan akan berakhir pada 19 Desember. Jumlah titik lokasi pelaksanaan seleksi berlangsung di 132 tempat termasuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama merinci nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis dengan syarat Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 0 dan tanpa syarat STR 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450.

"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200. Serta Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Wawancara ialah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40. Sehingga total nilai kumulatif maksimal ialah 690," jelasnya dikutip dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2022).

Satya melanjutkan, selama seleksi PPPK Tenaga Kesehatan terdapat 4 sub tes seleksi, yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan Seleksi Kompetensi Wawancara.

"Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata dia.

 Dengan penjelasan tersebut, Satya mengingatkan kepada para peserta untuk memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang telah disampaikan dalam Surat Pengumuman Nomor: 05/Panpel.BKN/PPPK.KES/XII/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan BKN.

"BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta agar membaca dengan teliti pengumuman yang disampaikan oleh instansi untuk meminimalisir kendala yang kerap terjadi sebelum dan saat seleksi berlangsung," pungkasnya.kompas