"Gaji PPPK di Kemenag sering lama cair ya? Dirapel gitu?," tulis nitizen di grup FB PPPK Kemenag.
Lantas seperti apa mekanisme pencairan gaji PPPK Kemenag?
Dikutip dari website resmi Kemenag, sejumlah daerah mulai mencairkan gaji PPPK Kemenag.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat.
"Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," tegasnya.
Meski tidak ada pemotongan gaji, Nizar mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.
Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus. Sebaliknya, jika dinilai baik maka akan dilanjutkan kontraknya.
"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.
Menurut Sekjen Kemenag, PPPK sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting.
Ketiga unsur yang dimaksud yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.
"Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelas Nizar.
Sementara itu di Jateng, terkait dengan pembayaran gaji PPPk, Bulan Juli-Desember 2022 dikerjakan oleh Kanwil Kemenag Jateng dan untuk tahun 2023 diserahkan kembali ke satker Kemenag Kab/Kota.
Lantas berapa gaji PPPK Kemenag?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***inocpns.my.id
Editor: Harry Tri Atmojo