Pelamar Umum Juga Bisa Daftar Pada Seleksi PPPK 2022 Kemenag

Ilustrasi. Kemenag membuka seleksi PPPK 2022 Kemenag, tenaga honorer dapat angin segar bagaimana kabar pelamar umum?
Ilustrasi. Kemenag membuka seleksi PPPK 2022 Kemenag, tenaga honorer dapat angin segar bagaimana kabar pelamar umum? /tangkapan layar kemenag.go.id/ 
Ini dia kabar gembira untuk tenaga honorer dari Kementian Agama (Kemenag) beserta nasib pelamar umum di seleksi PPPK 2022 Kemenag.

Kemenag akhirnya membuka seleksi PPPK 2022 dengan total 49.549 formasi tersedia, kesempatan emas untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Kemenag.

Dilansir  dari situs Kemenag, pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 dan berakhir pada 6 Januari 2023.

Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali pada Rabu, 21 Desember 2022 mengatakan bahwa seleksi PPPK 2022 Kemenag ini merupakan upaya untuk menyelesaikan status pegawai honorer.

Lebih spesifik, pegawai honorer yang dimaksud Nizar adalah pegawai non ASN yang telah mengabdi di Kemenag.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Kabar ini tentu saja merupakan angin segar untuk tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Kemenag yang akan segera diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain tenaga honorer, masih ada kategori pelamar lain yang bisa mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK 2022 Kemenag.

Lalu, adakah kesempatan untuk pelamar umum mengikuti seleksi PPPK 2022 Kemenag? Simak selengkapnya.

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2022 Kemenag

Kemenag membuka seleksi PPPK 2022 untuk tiga kriteria pelamar, yakni eks Tenaga Honorer Kategori II, pelamar non ASN Kemenag, serta pelamar lainnya.

1. Eks THK-II

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah pelamar yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar kategori ini memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022 Kemenag.

2. Pelamar non ASN Kemenag

Yang dimaksud pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai priode pendaftaran PPPK 2022 Kemenag.

Pelamar kategori ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar Lainnya

Pelamar lainnya adalah selain pelamar kategori 1 dan 2. Kategori pelamar ini terbuka bagi pelamar umumyang belum bekerja di lingkungan Kemenag.

Meski demikian, pelamar kategori ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan pengalaman di bidang kerja yang relevan terbagi menjadi tiga kategori tergantung pada jenjang jabatan fungsional yang dilamar:

- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya

Dengan demikian, pelamar umum bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Kemenag asalkan memenuhi kriteria yang disyaratkan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemenag.go.id