Selanjutnya di tahun 2023 pun, pemerintah kembali menetapkan guru dan tenaga kesehatan sebagai prioritas dalam memenuhi kebutuhan tenaga ASN PPPK di tahun tersebut.
Khususnya untuk formasi guru, sejak tahun 2021 pemerintah pusat sendiri telah memberikan kesempatan bagi pemda untuk mengajukan formasi. Adapun formasi guru PPPK di tahun tersebut dapat diajukan hingga 1,1 juta guru.
Namun, pemerintah daerah tidak mengajukan 100 persen kebutuhan guru. Jika diakumulasi, formasi guru PPPK yang diajukan kurang dari 50 persen setiap tahunnya.
Untuk tahun 2021 dengan kebutuhan 1,1 juta guru, pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu.
Sementara untuk tahun 2022 dengan kebutuhan sebanyak 781 ribu guru, pemda hanya mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 319 ribu saja.
Kemudian untuk formasi guru PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023, pemerintah kembali meminta pemda agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Berdasarkan data Kemdikbud pada bulan November 2022, sebanyak 60 daerah telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK hingga 100 persen kebutuhan guru di masing-masing wilayahnya.
Atas hal itu, Kemdikbud memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada 60 pemda tersebut. Selanjutnya, pemda dapat mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.
Adapun 60 pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 100 persen kebutuhan di daerah masing-masing adalah sebagai berikut:
- Aceh Tengah
- Simeuleu
- Aceh jaya
- Gayo Lues
- Bener Meriah
- Kota Banda Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Padang Lawas
- Kota Tanjung Balai
- Dharmasraya
- Kota Sawah Lunto
- Kota Prabumulih
- Kepahiang
- Lebong
- Seluma
- Kota Bengkulu
- Kota Cimahi
- Badung
- Timor Tengah Selatan
- Ende
- Sumba Timur
- Sumba Tengah
- Malinau
- Gunung Mas
- Kutai Barat
- Mahakam Ulu
- Prov Sulawesi Selatan
- Bombana
- Buton Utara
- Konawe Kepulauan
- Gorontalo Utara
- Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kab Bolaang Mongondow Timur
- Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah
- Banggai Kepulauan
- Morowali
- Kota Tual
- Maluku Utara
- Pulau Taliabu
- Halmahera Tengah
- Halmahera Utara
- Halmahera Timur
- Kepulauan Morotai
- Keerom
- Membramo Tengah
- Puncak
- Dogiyai
- Deiyai
- Papua Barat
- Fak-Fak
- Kaimana
- Teluk Bintuni
- Sorong Selatan
- Sorong
- Raja Ampat
- Tambrauw
- Monokwari Selatan
- Kota Sorong
Sementara itu, sekitar 70 pemda belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang dibutuhkan di daerahnya.
Tahun 2023 sendiri Kemdikbud telah mengantongi berapa banyak kebutuhan guru ASN PPPK. Kebutuhan total adalah sebanyak 662.919 guru.
Demi terpenuhinya kebutuhan guru di setiap daerah, Kemdikbud mengimbau agar pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.
Adapun anggaran untuk tunjangan melekat guru PPPK dan gajinya merupakan bagian dari transfer daerah.
Sementara itu, Kemdikbud telah merancang kebijakan dalam pengadaan ASN PPPK 2023, yakni:
1. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemda tidak mengajukan formasi guru sebanyak yang dibutuhkan, maka pemerintah pusat berhak melengkapi jumlah formasi guru PPPK yang dibuka.
2. UU APBN dan Permenkeu mengatur anggaran tunjangan melekat guru PPPK dan gaji tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain.
3. DAU untuk kepentingan gaji PPPK akan disalurkan ke pemda setelah dilakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah guru PPPK yang diangkat.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: menpan.go.id