Penjelasan Sistem Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag

Informasi pendaftaran PPPK 2022 Kemenag, hal-hal ini yang harus diperhatikan.
Informasi pendaftaran PPPK 2022 Kemenag, hal-hal ini yang harus diperhatikan. /kemenag.go.id/ – Informasi tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag penting untuk Anda perhatikan.

Informasi tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag ini perlu Anda pahami supaya tidak ada yang terlewatkan.

Adapun informasi tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag ini disampaikan dalam surat pengumuman resmi Kemenag dan Instagram Kemenag.

Sebelumnya juga disampaikan dalam Instagram resmi Kemenag tentang pengumuman pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag terkait waktu pendaftaran.

Dalam pengumuman pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag tersebut disampaikan bahwa waktu pendaftaran sudah dimulai sejak 21 Desember 2022.

Sedangkan batas akhir dari waktu pendaftarannya yaitu pada tanggal 6 Januari 2023. Sehingga Anda bisa memanfaatkan waktu yang masih ada sebaik mungkin.

Perlu diperhatikan bahwa pelamar wajib mendaftar secara online dan mengunggah dokumen yang disyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan. Adapun untuk link pendaftaran yang bisa Anda ketahui yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Kedua, Kemenag juga merilis surat pengumuman tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag dengan Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Dalam surat pengumuman resmi Kemenag tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag itu disampaikan beberapa hal penting.

Namun salah satu hal penting yang disampaikan dalam surat pengumuman tersebut adalah tentang sistem seleksinya.

Adapun penjelasan tentang sistem seleksi yang disampaikan dalam surat pengumuman Kemenag itu antara lain sebagai berikut:

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah di laman berikut https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi juga akan diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi di masa sanggah.

3. Tidak hanya itu, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga bisa mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

4. Adapun kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan.

5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi juga akan diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi di masa sanggah.

6. Selanjutnya seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bisa mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.

Itulah informasi tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 Kemenag itu bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkannya.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Instagram @kemenag_ri