Penyelesaian Permasalahan Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Ilustrasi Kabar Baik untuk Seluruh Tenaga Honorer, Penyelesaian Permasalahan Pengangkatan Jadi ASN PPPK
Ilustrasi Kabar Baik untuk Seluruh Tenaga Honorer, Penyelesaian Permasalahan Pengangkatan Jadi ASN PPPK /Ivan Samkov/Pexels 
 
Terdapat informasi terbaru untuk tenaga honorer terkait dengan penyelesaian permasalahan pengangkatan jadi ASN PPPK tahun 2023.

Kabar penting untuk tenaga honorer ini mengenai paparan yang telah disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan mengenai pengaturan DAU.

Seperti diketahui oleh tenaga honorer untuk penggajian ASN PPPK melalui DAU dan di tahun 2023 nanti terdapat pengaturan baru.

Di mana untuk DAU pada gaji PPPK itu ditentukan penggunaannya atas spesifik grant sebagaimana pengaturan baru.

Berdasarkan surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-173/PK/2022, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Surat edaran tersebut membahas mengenai Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut Kemenkeu menyampaikan ke Gubernur, Bupati, dan Walikota se Indonesia mengenai telah disetujuinya RUU APBN tahun anggaran 2023 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022.

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa terdapat daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, seperti diantaranya:

- Dana bagi hasil

- Dana alokasi umum

- Dana alokasi khusus fisik

- Dana alokasi khusus nonfisik

- Hibah ke Daerah

- Dana otonomi khusus provinsi Aceh

- Dana otonomi khusus provinsi-provinsi di Papua

- Dana tambahan infrastruktur provinsi-provinsi di Papua

- Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta

- Dana Desa

- Insentif Fiskal

Pada anggaran untuk Dana ALokasi Umum tersebut, itulah yang dimaksud dengan specific grant, DAU yang ditentukan anggarannya.

Selain itu, juga terdapat redesign DAU, yaitu pemerataan keuangan antar-daerah, mendorong pola belanja yang lebih baik dari percepatan ekualisasi layanan publik daerah.

Hal tersebut sesuai dengan rencana Kemdikbud Ristek yang akan memfokuskan DAU hanya untuk penggajian PPPK.

Lebih lanjut juga terdapat Rincian Data Transfer Umum Tahun Anggaran 2023 menurut Provinsi atau Kabupaten atau Kota.

Berikut merupakan beberapa data DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagai berikut:

Tenaga honorer
Tenaga honorer Tangkapan layar YouTube Usman Oegi

Dari data tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk penggajian formasi PPPK dikhususkan, tentunya hal itu sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Kemenkeu bahwasanya untuk PPPK masuk ke spesifik grant jadi tidak digabungkan lagi.

Selain itu, Kemdikbud juga telah berkomitmen dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK, apabila Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik untuk seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK tahun depan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: bkn.go.id YouTube Usman Oegi