Proses pendaftaran seleksi calon peserta PPPK Kemenag tahun 2022, saat ini telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga tanggal 6 Januari 2023.
Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun 2022 tersebut, tersedia lowongan yang cukup banyak, yaitu sejumlah 49. 549 formasi.
Sekjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan pembukaan seleksi calon PPPK 2022 ini, adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah status pegawai non ASN.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non ASN,”kata Nizar.
“Yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tambahnya.
Dikutip dari kemenag.go.id, pendaftaran online dapat dilakukan calon peserta PPPK Kemenag 2022, sebagaimana disampaikan Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Nurudin juga mengatakan, calon peserta dapat mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ujar Nurudin.
Diketahui, pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 ini, terdapat dua tahapan seleksi yang berlaku, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Proses seleksi administrasi akan dilaksanakan sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023, dan hasil seleksi tersebut akan diumumkan pada tanggal 12 - 15 Januari 2023.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus dari seleksi administrasi.
Adapun proses seleksi kompetensi yang akan diberlakukan terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai yang menjadi syarat adalah 60%
- Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai yang menjadi syarat adalah 40%
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” ucap Nurudin.
“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjutnya.
Lebih lanjut Nurudin mengatakan tentang tidak adanya pungutan apapun dalam seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022.
Peserta yang nantinya dinyatakan lulus adalah murni ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta itu sendiri.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo),”tutur Nurudin.
“Yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” lanjutnya dengan tegas.***
Editor: Rita Azlina/portalsulut
Sumber: kemenag.go.id