Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenpan RB

Pendaftaran PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Pendaftaran PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022(DOK. Instagram Kemendikbud) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka sejumlah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Teknis 2022.

Diketahui, jumlah kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan Kemenpan RB 2022 sebanyak 49 formasi.

Berikut rincian formasi yang dibutuhkan Kemenpan RB pada seleksi PPPK Teknis:

  • Ahli Pertama-Analis Kebijakan: 9 orang
  • Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 2 orang
  • Ahli Pertama-Arsiparis: 9 orang
  • Ahli Pertama-Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang
  • Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 2 orang
  • Ahli Pertama-Perencana: 8 orang
  • Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat: 4 orang
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer: 9 orang
  • Ahli Pertama-Pustakawan: 1 orang
  • Terampil-Arsiparis: 2 orang
  • Terampil-Pranata Komputer: 2 orang

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Syarat khusus PPPK Teknis Kemenpan RB

Bagi yang berminat mendaftar PPPK Teknis di lingkungan Kemenpan RB, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi:

1. Jabatan Ahli Pertama-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Komperensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

2. Jabatan Ahli Pertama-Penglola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar atau level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat wajib:

  • Menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang pemerintahan atau pembuatan konten untuk media sosial
  • Melampirkan portofolio tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar

4. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer wajib memiliki:

  • Minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain
  • Pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming
  • Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan

5. Jabatan Ahli Pertama-Pustakawan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pustakawan akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 15 persen.

6. Jabatan Terampil-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

7. Jabatan Terampil-Pranata Komputer wajib:

  • Memiliki minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain
  • Memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming
  • Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.screenshoot Laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftarnya:

  • Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
  • Lengkapi dara diri
  • Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
  • Pilih instansi
  • Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
  • Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
  • Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran bertipe file pdf
  • Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

 

  KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?