Rincian Tunjangan Guru dari Non ASN, PPPK hingga ASN di Tahun 2023

Ilustrasi Guru Sedang Mengajar
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Pemerintah berupaya terus memberikan kesejahteraan para guru melalui berbagai tunjangan. Selain gaji pokok, para guru juga mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Berikut rincian tunjangan guru, dari guru honorer, PPPK hingga ASN.

Beberapa juknis mengenai tunjangan sertifikasi guru, diantaranya adalah Permendikbud nomor 18 tahun 2021, Persesjen Nomor 18 tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022. 

Juknis berikutnya adalah Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan juga Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dalam juknis, diberikan kepada empat kategori guru, baik negeri dan swasta. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan jika dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS maupun TPG. “Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” kata Anang.

Anang juga menambahkan bahwa saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan.

Berikut jenis guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima:

1. Guru PNSD

Besaran TPG untuk guru PNSD adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang mana tunjangan profesinya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.

Besaran gaji pokok PNSD ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 sehingga aturan tersebut masih digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD dimana disebutkan bahwa untuk golongan III-A dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400. Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 atau hampir Rp6 juta.

2. Guru CPNSD

Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar maka besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

Sehingga, bagi guru yang masih berstatus CPNS, perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A ini di angka Rp2.579.400 x 80 persen, jadi total yang dapatkan adalah Rp2.063.520.

3. Guru non PNS Inpassing

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan.

Inpassing adalah penyetaraan golongan bagi guru honorer yang disertakan dengan PNS,yang juga diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021. 

4. Guru non PNS yang non Inpassing

Guru non PNS atau guru yang belum inpassing besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran gaji yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulannya. Sehingga, bagi guru yang non PNS dan belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPG-nya bisa setara satu kali gaji pokok PNS.

5. Guru PPPK

Besaran tunjangan profesi guru guru PPPK ini mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok atau sesuai SK.

Kemudian untuk gaji pokok PPPK ini mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. Jadi Perpres Nomor 98 tahun 2020 tersebut yang mendasari terkait penggajian PPPK yang tertuang dalam lampiran tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Guru PPPK rata-rata ada di golongan 9 sehingga bagi guru PPPK yang baru lulus ini memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya. Namun, guru PPPK tersebut dapat dimungkinkan untuk naik pangkat dengan syarat harus memenuhi angka kredit yang ada yang mana kenaikan pangkat tersebut siklusnya per 3 atau 4 tahun.**

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut