Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar
Kemendikbudristek membuka penerimaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 7.561 formasi. Foto/YouTube BSKAP Kemendikbudristek.
 Kemendikbudristek menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tenaga Teknis 2022. Tersedia 7.561 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis tahun ini.

Dikutip dari Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kemendikbudristek 2022 sejumlah 7.561. Adapun rinciannya adalah:

a. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:
- Teknis Dosen sejumlah 6.850
- Teknis lainnya sejumlah 458

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Seleksi

a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi dengan CAT:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:
1) Wawancara; dan
2) Praktik Mengajar/Microteaching.

Persyaratan

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Persyaratan Khusus

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Tata Cara Pendaftaran

Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
c. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman
https://casn.kemdikbud.go.id)
d. surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik
ditandatangani oleh:
a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
b) paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda. (Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).
e. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.
a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau
transkrip nilai.
5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan dalam negeri:
melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).
g. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
h. dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);
i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Proses Seleksi

Seleksi Administrasi

a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
c. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran
c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
f. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
terdiri atas:
1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Wawancara
b) Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi
manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan
moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga
teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.

Penentuan Kelulusan

1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
2. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara (penilaian integritas dan moralitas) yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Usul Penetapan Nomor Induk PPPK

1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.

Ketentuan Lain

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
3. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan mendapatkan penambahan waktu saat pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai ketentuan Panselnas.
4. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, dan panitia seleksi PPPK Kemdikbudristek mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
5. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, dan panitia seleksi PPPK Kemdikbudristek mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia,
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan.
7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
10. Dengan telah mendaftar seleksi PPPK pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi PPPK Kemdikbudristek.
11. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id. Neneng Zubaidah