Menurut Menpan RB, pada CPNS dan PPPK tahun 2023 akan memiliki empat arah kebijakan dalam pelaksanaanya untuk mendukung transformasi sumber daya manusia terutama tenaga honorer.
Menpan RB menegaskan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.
Empat arah kebijakan yang perlu diketahui tenaga honorer pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Fokus pelayanan dasar
Fokus layanan dasar yang dimaksud pada rekrutmen ASN di tahun 2023 yaitu bagi tenaga honorer kategori guru dan tenaga kesehatan.
- Memberi kesempatan talenta digital dan data scientist
Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer maupun masyarakat umum yang memiliki talenta digital dan data scientist pada CPNS dan PPPK tahun 2023 nanti.
- CPNS 2023 akan dilakukan secara lebih selektif
Khusus pada pengadaan ASN melalui CPNS tahun 2023, pemerintah akan melakukan dengan sangat selektif saat rekrutmen.
- Mengurangi jabatan yang terdampak transformasi digital
Pada CPNS dan PPPK tahun 2023, pemerintah akan memangkas jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Maka Dari itu, pemerintah pun masih harus mengkaji kembali jabatan mana saja yang akan dipangkas akibat transformasi digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” ucap Menpan RB.
Adapun pada seleksi CPNS tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis lainnya termasuk jabatan pelaksana prioritas dan talenta digital.
Sementara itu, pada rekrutmen PPPK tahun 2023 tetap akan memprioritaskan pemenuhan tenaga honorer kategori guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Menpan RB.
Maka dari itu, Menpan RB meminta instansi untuk segera mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas agar segera diisi.
Semoga bermanfaat.***
Sumber: Kementerian PANRB