Kemenag membuka seleksi PPPK dengan jumlah formasi 49.549.
Melalui seleksi ini, Kemenag kembali mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut mendaftarkan diri dan tentunya harus memenuhi persyaratan dan kriteria.
Kemenag sendiri mengutamakan tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Lantas, kriteria apa saja yang menjadi syarat dari Kemenag?
Dilansir Portalsulut.com dari Akun resmi Instagram @Kemenag_ri, Yang ditunggu akhirnya muncul juga.
Berikut tiga kriteria yang menjadi syarat utama dari seleksi Kemenag.
Kriteria yang pertama yaitu pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kriteria yang kedua adalah mereka pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria ketiga adalah pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut