Pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian PANRB telah berupaya untuk mencari solusi terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer di tahun 2023 jelang penghapusan non ASN tersebut.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, apabila pemerintah jadi melakukan penghapusan non ASN di tahun 2023 maka akan banyak tenaga honorer terkena dampaknya.
Dampak tersebut dirasakan oleh para tenaga honorer karena statusnya yang bukan sebagai ASN PPPK maupun PNS sebagaimana dalam regulasi tentang pegawai di instansi pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut mewajibkan status pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harus ASN PPPK dan PNS berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah melaksanakan pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Seperti diketahui, pendataan non ASN tersebut dilakukan untuk mengetahui dan memetakan jumlah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer di tahun 2023, akhirnya telah resmi diungkapkan langsung oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Dilansir melalui portal resmi Kementerian PANRB, MenpanRB akhirnya mengungkapkan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar masalah tenaga honorer terselesaikan melalui dua jenis pengadaan ASN di tahun 2023.
Adapun dua jenis pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut adalah dengan cara melaksanakan rekrutmen pegawai ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK.
Pemerintah secara resmi telah memastikan akan ada pengadaan ASN di tahun 2023 melalui CPNS dan PPPK sesuai dengan yang dinyatakan oleh MenpanRB.
MenpanRB berharap dengan adanya pengadaan ASN tersebut dapat menjadi upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menpan RB di Jakarta pada Desember 2022 lalu.
MenpanRB mengungkapkan bahwa pada pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023 terdapat empat arah kebijakan yang akan diterapkan.
Adapun salah satu arah kebijakan yang diterapkan yaitu terkait upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Selain itu, pemerintah akan memberikan peluang besar untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN yang memiliki talenta di bidang digital pada pengadaan ASN tersebut.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas MenpanRB.***
Editor: Kamaludin/prsoloraya