Dari kabar teranyar, diketahui kalau ada penghasilan lain di luar gaji dan tunjangan atau tukin bagi PPPK serta PNS.
Memang setiap PNS mengidam-idamkan tambahan gaji setiap tahun berganti.
Tersiar kabar teranyar bahwa ada kebijakan gaji untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat ASN, PNS, dan PPPK.
Memang dalam soal nominal, gaji pokok dan tunjangan antara PNS dan PPPK berbeda.
Tapi tetap saja ada rasa aman dalam soal keuangan, karena aliran pendapatan masih ada kendati sudah pensiun.
Nah tambahan gaji yang sangat baik untuk disyukuri oleh PNS serta PPPK ialah berasal dari tunjangan hari raya.
Tunjangan hari raya atau THR, berasal dari gaji 13 dan gaji 14 yang sering disebut THR.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kepada setiap ASN.
Tak lupa ada juga pemberian 50% tunjangan kerja yang diharap bisa menstimulus kondisi ekonomi nasional.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut