Apalagi beberapa waktu yang lalu, Pemerintah melalui Kemenpan RB telah resmi mengumumkan adanya perekrutan CASN 2023, sehingga tenaga honorer akan berpeluang besar menjadi ASN PPPK.
Peluang besar tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK pada perekrutan CASN 2023 tersebut, terlihat dalam penjelasan tentang arah kebijakan dan profesi tertentu yang umumkan.
Untuk melihat seberapa besar potensi tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 nanti, ada 4 analisa berikut yang dapat menjadi gambaran, yaitu:
1. Terdapat banyak guru honorer yang diangkat pada tahun 2022
Berdasarkan data pendaftar PPPK guru 2022, terdapat 391.214 orang yang mendaftar (P1, P2,P3, dan Pelamar Umum) dan yang memenuhi syarat berjumlah 385.584 orang.
Hal tersebut menunjukkan banyaknya jumlah guru yang berpotensi diangkat dan akan mengurangi statistik jumlah guru honorer.
Jika formasi tahun 2023 nanti dibuka, maka akan banyak sekali yang bisa diangkat melalui mekanisme pengangkatan guru.
Jika ada yang tidak bisa mendapatkan pengangkatan, maka akan mendapat giliran di tahun 2023 nanti.
2. Data untuk golongan pelamar P1, P2,dan P3 telah dikunci di Panselnas
Dengan dikuncinya data tersebut, maka nanti ketika pendaftaran PPPK guru 2023 sudah dibuka akan memudahkan dan akan terdeteksi data pelamar secara lengkap.
Jadi para pelamar golongan tersebut harap bersiap-siap, terutama untuk memperbaiki data di Dapodik. Pastikan juga ijazah telah terverifikasi dan validasi.
Seperti yang disampaikan oleh BKN, sistem yang akan dipakai untuk perekrutan di tahun 2023 nantinya akan sama dengan tahun 2022, meskipun mungkin ada penyempurnaan.
3. Adanya penetapan kebutuhan dari pusat
Diketahui, Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan guru yaitu sejumlah 662. 919 guru.
Kemdikbud juga mendorong Pemda untuk mengajukan formasi 100% kebutuhan dan juga untuk anggaran gaji dan tunjangan sudah melekat pada guru PPPK yang telah menjadi bagian dari transfer daerah.
4. Anggaran DAU Penggajian PPPK telah dikunci
Undang-undang APBN mengatur, bahwa untuk anggaran gaji dan tunjangan PPPK melekat dan tidak bisa digunakan untuk anggaran lain.
Dana tersebut akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.
Bukti untuk itu terdapat dalam data Postur Transfer ke Daerah TA 2023, yang menampilkan penggajian formasi PPPK.
Jumlah dalam data tersebut telah disesuaikan dengan jumlah formasi yang akan diajukan yaitu sejumlah 662.919, sehingga menghasilkan angka 25,74T.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)