Adapun tahapan selanjutnya adalah:
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
- Penarikan Data Final: 23-24 Februari 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2-7 Maret 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
- Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023
- Masa Sanggah:12-14 April 2023
- Jawab Sanggah: 14-20 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Sabtu 28 Januari 2023.
Lantas berapa gaji mereka jika lulus?
Berikut gaji PPPK 2023. Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Selain gaji mereka juga akan mendapatkan tunjangan, berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Dan tunjangan lainnya.
Semoga bermanfaat.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut