Yang mana tenaga honorer dan non ASN berkesempatan menjadi ASN PPPK, apabila memenuhi 8 kriteria wajib untuk tenaga honorer dan non ASN melamar menjadi PPPK untuk JF.
Adanya kriteria bagi tenaga honorer maupun non ASN yang ingin menjadi ASN PPPK ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dengan nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di dalam isi peraturan tersebut, terdapat bagian keempat Pasal 16 yang menjelaskan mengenai setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan syarat harus penuhi 8 kriteria berikut.
Tentunya bagi tenaga honorer maupun non ASN yang ingin menjadi ASN PPPK harus memperhatikan 8 kriteria berikut ini:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pada jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang telah dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang memberikan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan pada jabatan fungsional yang ditetapkan oleh PPK.
Itulah delapan persyaratan yang harus diketahui oleh tenaga honorer dan non ASN yang ingin mendaftar rekrutmen ASN PPPK tahun 2023 mendatang.
Kemudian pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: Peraturan Pemerintah