Alasan 1.899 Pelamar PPPK Kemenag 2022 Dibatalkan Hasil Seleksi Administrasinya

Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah PPPK Kemenag 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah PPPK Kemenag 2022 / 
Hasil pengumuman masa sanggah seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) diumumkan. Peserta sudah bisa mengecek nama-nama tersebut.

Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 18 Januari 2022, dari sebanyak 149.435 peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Sabtu 28 Januari 2023.

Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah. Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.

Berikut cara cek hasil seleksi lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah PPPK Guru 2022:

- Buka akun SSCASN

- Klik menu "Login"

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.

- Klik tombol "Masuk"

- Tunggu hingga laman akan menampilkan hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.

"Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya.

“Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya lagi.

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan bahwa semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag