Ada hal yang perlu diketahui, oleh kalangan honorer atau non ASN, perihal dihapusnya status jabatan tersebut, terkait kesejahteraan dan Kemanusiaan.
Saat ini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dengan stakeholder sedang bekerja sama dalam cari alternatif terbaik, untuk masalah penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
Dalam sebuah surat dari Menpan-RB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menentukan status kepegawaian non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Isu ini muncul berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang membahas tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut menyatakan, PPK harus menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, Menteri Azwar Anas mengatakan bahwa opsi penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mulai ada titik temu.
Menurut beliau, ada beberapa alternatif yang akan dirumuskan dalam waktu dekat ini.
Anas menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama dalam mencari alternatif terbaik yang tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
Kata dia, pihaknya juga memasukkan faktor-faktor lain, agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan bahwa pertemuan pertemuan itu menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN.
Beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemda akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak.
Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas juga memberikan tiga opsi untuk pegawai non
ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Opsi pertama adalah mengangkat seluruh tenaga honorer non-ASN menjadi ASN, namun akan membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar.
Opsi kedua adalah memberhentikan seluruh tenaga honorer non-ASN.
Namun akan berdampak negatif terhadap kinerja pelayanan publik, karena sebagian besar tenaga honorer di instansi pemerintahan sebagai staff pelayanan publik.
Opsi ketiga adalah mengangkat tenaga honorer non-ASN sesuai dengan prioritas, dengan fokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.
Secara keseluruhan, pemerintah saat ini sedang berusaha untuk menemukan alternatif terbaik yang memperhatikan faktor kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer serta kualitas pelayanan publik.
Namun, masih belum jelas solusi yang akan diambil oleh pemerintah dan apakah akan ada pengaruh negatif bagi tenaga honorer.
Editor: Nur Izzati/ayobandung