Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk calon PPPK Kemenag 2022./ Kemenag.co.id
Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk calon PPPK Kemenag 2022./ Kemenag.co.id / 
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mulai hari ini 12 s/d 15 Januari 2023.

Ada dua cara yang bisa anda lakukan untuk mengecek nama-nama pelamar yang lulus atau tidak Seleksi Administrasi yaitu:

1. Melalui laman SSCASN

Langkah pertama yang bisa anda lakukan adalah dengan login ke akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu anda akan diarahkan pada laman resume, scroll saja kebawah di bagian cetak kartu kartu informasi akun dan cetak kartu pendaftaran CASN, nantinya akan terdapat notifikasi apakah anda lulus seleksi administrasi atau tidak.

2. Melalui Web Resmi Kemenag

Selain melalui laman SSCASN, anda bisa juga mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 di web resmi Kemenag yakni www.kemenag.go.id.

Apabila anda dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, namun anda merasa telah memenuhi berkas administrasinya, anda dapat mengajukan hak sanggah melalui laman web SSCASN.

Waktu pengajuan sangahan ini terhitung sehari setelah pengumuman, yakni pada tanggal 16 sampai dengan 18 Januari 2023.

Ada beberapa tata cara pengajuan sanggah PPPK Kemenag 2022, diantaranya:

• Mengakses laman SSCASN .
• Masuk/login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah di buat.
• Pilih menu “Sanggah”.
• Kemudian jabarkan mengenai sanggahan yang ingin anda sampaikan.

Setelah sanggahan anda di respon oleh panitia dalam tahap jawab sanggahan, kemudian anda hanya perlu menunggu pengumuman pasca sanggahan yang akan berlangsung pada tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2023.

Untuk lebih lengkapya, anda dapat mengecek jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag 2022 pada laman web resmi Kemenag.

Namun Jadwal Pelaksanaan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, anda harus sering mengecek sosial media resmi kemenag untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.***

Editor: Ade Alkausar/jurnal pikiran rakyat