Salah satu hal yang harus dilengkapi ketika mendaftar PPPK Tenaga Teknis adalah membubuhkan meterai elektronik pada berkas-berkas yang diunggah.
Hal tersebut ditetapkan sebagai syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi belum semua pendaftar tahu cara membeli dan menggunakannya.
Padahal, penggunaan meterai elektronik penting untuk meminimalkan kemungkinan pemalsuan meterai yang biasanya ditempelkan pada kertas.
Berikut cara membeli dan menggunakan meterai elektronik supaya tidak kesulitan melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
Cara pembelian e-meterai
Penggunaan meterai elektronik untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2023 dapat diakses melalui laman e-meterai.live.
Ikuti cara-cara berikut ini untuk menggunakan meterai elektronik melalui laman tersebut:
- Kunjungi e-meterai.live
- Klik "Masuk Ke Akun" di pojok kanan atas
- Klik "Registrasi" jika belum pernah melakukan pendaftaran
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan email dan kata kunci
- Kembali ke halaman login
- Masukkan email dan kata kunci yang sudah didaftarkan
- Klik "Tambah kuota"
- Pilih "Pilih Jumlah Keping E-Meterai"
- Klik "Beli kuota"
- Lakukan pembayaran. Akan muncul QR Code untuk QRIS dan pembayaran bisa melalui LinkAja, GoPay, ShopeePay, OVO, DANA, e-Wallet, dan mobile banking lainnya yang mendukung QRIS.
Cara pembubuhan e-meterai
- Untuk membubuhkan meterai elektronik, cukup klik "Upload Dokumen" dengan format PDF ukuran maksimal 4 MB
- Bubuhkan meterai elektronik di tempat yang diinginkan
- Setelah itu, tunggu proses stamping dokumen
- Jika stamping selesai, dokumen sudah bisa diunduh.
Itulah cara melakukan pendaftaran, pembelian, dan pembubuhan meterai elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai meterai elektronik, pelamar PPPK Tenaga Teknis dapat mengakses "Panduan Portal Meterai" pada situs e-meterai.co.id.kompas