Cara Mengajukan Sanggah Apabila Terjadi Kekeliruan Apabila Gagal Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

Gagal diseleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022? Segera ajukan sanggahan (Instagram @kemenag_ri)
Gagal diseleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022? Segera ajukan sanggahan (Instagram @kemenag_ri)
Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 kini telah resmi dikeluarkan, bagi anda yang ingin mengajukan sanggah silakan simak artikel ini sampai tuntas.

Sebab dari sekian banyaknya calon pendaftar PPPK Kemenag 2022, tidak seluruhnya akan dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.

Maka bagi yang keberatan, atau melihat kekeliruan pasca seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, dapat mengajukan hak Sanggah, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Diketahui pengumuman hasil administrasi telah diumumkan melalui website Situs SSCASN BKN.

Adapun jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi diadakan sejak tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2023.

Sedangkan untuk jadwal masa sanggah, jawab sanggah, hingga pengumuman pasca sanggah dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Bagi anda yang telah membaca hasil pengumuman seleksi administrasi, serta mendapat kekeliruan atau keberatan, dapat mengajukan hak sanggah paling lambat 3 hari setelah pengumuman.

Lebih tepatnya, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Januari 2023.

Adapun untuk tata cara mengajukan masa sanggah dapat dilihat dalam poin-poin sebagai mana berikut.

1. Buka portal atau situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih Menu Login.

3. Lakukan login dengan mengisi NIK dan Pasword akun yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Pilih atau klik menu Sanggah.

5. Laporkan sanggahan yang akan disampaikan, beserta kronologis atau alasan yang jelas.

6. Periksa kembali sanggahan tersebut.

7. Selanjutnya pilih menu kirim.

Itulah informasi mengenai cara mengajukan hak Sanggah dalam seleksi PPPK Kemenag 2022, bagi anda yang belum puas atau merasa ada kekeliruan silahkan pergunakan hak tersebut.

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa/ayobandung