Hal Yang Diabaikan Peserta Sehingga Gagal Sebelum Diumumkan

Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ / Sesuai jadwal, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 ditutup tanggal 6 Januari 2023, atau 2 hari lagi.

Lantas apakah anda sudah yakin menyelesaikan semua tahapan? berikut ini ada beberapa hal yang wajib dilakukan peserta saat mendaftar.

Seperti diketahui, 2022 Kementerian Agama membuka lowongan kerja banyak di seleksi PPPK. Ada 49.549 formasi di seluruh Indonesia yang dibuka oleh Kemenag melalui seleksi ini.

Kemenag sendiri telah mengumumkan seleksi PPPK melalui situs resmi mereka kemenag.go.id dan juga di beberapa sosial media milik mereka.

Adapun jadwal PPPK Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023

Nah, ternyata ada beberapa hal-hal sepele yang membuat peserta gagal sebelum diumumkan. Lantas apa saja yang kesalahan para peserta PPPK?

1. Lupa Resume saat pendaftaran

Sebelum ditutup, peserta diimbau untuk mengecek kembali akunnya masing-masing di portal sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK Teknis harus melakukan resume pendaftaran. Pelamar yang lupa melakukan resume pendaftaran dipastikan tidak akan lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang belum resume, dianggap belum mendaftar karena tidak mengakhiri proses pendaftaran.

2. Ijazah dan formasi tidak linier

Pelamar tidak lulus seleksi administrasi apabila melamar formasi yang sama sekali tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Sebagai contoh, calon PPPK Kemenag 2022 lulusan perguruan tinggi jurusan pendidikan agama Islam (PAI) melamar formasi bahasa Inggris.

Pelamar harus memilih formasi yang linier dengan ijazah atau latar belakang pendidikannya.

3. Hasil scan dokumen buram

Apabila hasil scan dokumen yang dilampirkan tidak terbaca jelas atau buram maka dapat dipastikan pelamar PPPK tidak akan lulus seleksi administrasi.

Pelamar dianjurkan untuk tidak melakukan scan dokumen seperti KTP, iajzah, transkrip nilai dengan menggunakan HP. Pelamar diimbau untuk menggunakan mesin scanner agar tulisan pada dokumen terbaca dengan jelas.

4. Salah 'kamar'

Salah mengunggah berkas, seperti ijazah dan transkrip nilai dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Sebagai contoh, pelamar mengunggah ijazah pada kolom transkrip nilai atau sebaliknya, pelamar mengunggah transkrip nilai pada kolom ijazah.

Jadi, pelamar diimbau untuk lebih teliti dalam mengunggah berkas agar tidak ada yang salah masuk atau salah 'kamar'.

5. Salah isi data pribadi

Pelamar yang salah mengisi data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan data pendidikan dapat menyebabkan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar disarankan untuk mencocokkan NIK di KTP dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil sebelum melakukan pendaftaran di SSCASN BKN.

Kemudian ada data-data pribadi yang harus diisi secara manual di SSCASN BKN. Pelamar harus memastikan mengisi seluruhnya dengan benar dengan menagcu pada KTP dan KK.

6. Foto tidak sesuai ketentuan

Mengunggah pas foto tidak sesuai ketentuan juga dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Teliti sekali lagi saat mendaftar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut