PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Dengan demikian, mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Lantas, apakah kebijakan penghapusan honorer akan benar-benar diterapkan mulai tanggal tersebut?
Nah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum pernah menegaskan masalah tersebut.
Yang pasti, Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN yang menghadirkan para gubernur, wali kota, dan bupati di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Rabu (18/1).
"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dari tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata Anas selepas rakor tersebut, seperti tertuang dalam keterangan pers, Kamis (19/1).
Rakor itu dihadiri langsung Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt BKN) Bima Haria Wibisana.
Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer
Dijelaskan bahwa pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen.
Beberapa alternatif itu segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Azwar Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
"Kita (pemerintah) tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," katanya.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menyatakan telah ada titik terang dalam rakor kali ini terkait penataan tenaga non-ASN.
Dia menjelaskan, beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemda akan diturunkan menjadi regulasi yang dirancang agar menguntungkan berbagai pihak.
"Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis," kata pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor itu.
APPSI, APEKSI, dan APKASI mengisyaratkan bahwa mereka mendukung regulasi yang telah disepakati setelah mendiskusikan berbagai aspek penyusunan, termasuk di dalamnya terkait keuangan.
Ketum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjelaskan regulasi ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," kata Bupati Dharmasraya itu.
Gubernur Kalimantan Timur sekaligus Ketum APPSI menyepakati upaya untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.
"Tentu seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas," katanya. (antara/jpnn)