Honorer Mau Dihapus

 Honorer Dihapus
Foto: Honorer Dihapus (M Fakhry Arrizal/detik)

Anas merincikan, keempat opsi tersebut antara lain opsi honorer diangkat semua, lalu opsi honorer diberhentikan semua, dan yang ketiga opsi diangkat prioritas. Anas mengatakan, untuk skema yang ketiga ini telah berjalan dalam seleksi CASN.

"Dan sekarang udah berjalan. Prioritas itu pendidikan dengan kesehatan. Karena meskipun teman-teman tani, nelayan semua, pasti punya anak yang perlu sekolah dan mendapat pelayanan kesehatan yang bagus," katanya.

Dan opsi yang keempat ialah model gig ekonomi. Anas mengatakan, dengan skema ini nantinya memungkinkan para Non ASN di beberapa bidang pekerjaan agar tidak perlu berdiam diri di kantor dari pagi hingga sore. Ia mencontohkan salah satunya cleaning service.

"Misalkan teman-teman cleaning service di Pemda di provinsi, kadang gajinya mereka tidak besar. Tetapi mereka bisa aja tetep kerja di situ tapi tidak harus check lock dari pagi sampai sore. Ya to? Dan ini menjadi model di berbagai negara di dunia," ucap Anas.

"Jadi kalau misalnya mereka cuma bekerjanya pagi dan sore hari, kenapa dari pagi sampai sore harus di situ (menetap)?," sambungnya.

Menurut Anas, dengan diterapkannya skema ini, cleaning service tersebut bisa memperoleh waktu lebih banyak untuk mencari pendapatan lain. Misalnya, cleaning service hanya datang ke kantor di pagi dan sore harinya saja, saat keberadaannya dibutuhkan. Di siang harinya, ia bisa mencari sumber pendapatan lain.

"Begitu juga tenaga-tenaga lain yang mungkin tidak perlu tetap di kantor, yang selama ini ada. Ini kan diseragamkan check lock nya ini, ini sedang dikaji," kata Anas.

Lebih lanjut Anas mengatakan, keempat opsi ini tidak akan dipergunakan seluruhnya. Pihaknya akan memilih beberapa opsi terbaik untuk diterapkan dalam menyelesaikan persoalan penghapusan tenaga honorer.

Anas juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama asosiasi dan pemerintahan daerah menyangkut hal ini sejak Desember kemarin. Oleh karena itu, ia optimis, persiapannya bisa diselesaikan sebelum 28 November 2023.

Sebagai tambahan informasi, penghapusan honorer ini merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini terhitung 5 tahun sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan, atau tepatnya 28 November 2023.

(dna/dna)detik