Perlu diketahui, jalan untuk menjadi pegawai ASN yang bisa ditempuh honorer tidak hanya satu, namun ada beberapa peluang yang tersedia.
Salah satu peluang untuk menjadi ASN bahkan bisa ditempuh tanpa harus mengikuti seleksi tes. Namun, masing-masing peluang tersebut tentu memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri.
Di tengah isu penghapusan honorer, tenaga non ASN bisa bergantung pada harapan ini untuk menyambut masa depan yang lebih cerah dengan menjadi pegawai PNS atau PPPK.
Adapun peluang yang tersedia bagi tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai ASN adalah sebagai berikut:
1. Melalui Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer dari Pemerintah
Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan tiga opsi penyelesaian tenaga honorer. Opsi yang disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tersebut salah satunya mengangkat seluruh honorer menjadi ASN.
Jika opsi ini yang diambil pemerintah, maka peluang tenaga honorer menjadi pegawai ASN baik itu PNS atau PPPK sangatlah besar.
Sementara itu, untuk opsi kedua yang sedang dipertimbangkan yakni tenaga honorer seluruhnya diberhentikan dan opsi ketiga tenaga honorer diangkat menjadi ASN sesuai prioritas.
Belum diputuskan opsi mana yang akan diambil pemerintah, sebab masing-masing opsi memiliki plus minusnya tersendiri dan perlu dipersiapkan dengan matang agar bisa diambil yang terbaik.
2. Melalui Seleksi calon ASN (PNS dan PPPK) 2023
Menteri PANRB telah mamastikan bahwa rekrutmen atau seleksi calon ASN tahun 2023 akan dibuka. Jika tahun 2022 seleksi ASN yang dibuka hanya PPPK saja, tahun ini dipastikan seleleksi PNS juga akan dilangsungkan.
Tenaga honorer bisa mencoba peruntungan lewat peluang seleksi ASN 2023. Untuk pengadaan PPPK, pemerintah akan fokus pada pemenuhan kebutuhan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Sementara itu, seleksi PNS akan diadakan dengan selektif dan diprioritaskan pada beberapa profesi seperti dosen, jaksa, hakim, talenta digital, dan lainnya.
3. Melalui Pengesahan RUU ASN
Jika tenaga honorer ingin menjadi pegawai PNS tanpa harus melewati seleksi tes, ada peluang yang bisa ditunggu yakni pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang.
RUU ASN merupakan penyempurnaan dari UU ASN sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. RUU ini pun telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023.
Dalam RUU ASN, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai PNS perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni sebagai berikut:
- Telah bekerja terus menerus dengan akumulasi waktu paling sebentar 3 tahun
- Memiliki SK pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014
- Belum melewati batas usia pensiun.
Tenaga honorer yang memenuhi ketentuan di atas akan melewati seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi SK pengangkatan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga akan diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang tertentu.
Adapun bidang tenaga honorer yang akan diprioritaskan yakni administratif, fungsional, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, penelitian, pendidikan, dan pertanian.
Itulah tiga peluang honorer untuk menjadi ASN yakni dari opsi penyelesaian tenaga honorer, menunggu seleksi ASN dibuka, dan melalui pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang.***
Sumber: DPR RI Kementerian PANRB