Jalan yang Mengantarkan Honorer Menjadi ASN

Ilustrasi. Beberapa peluang untuk honorer yang ingin jadi ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi. Beberapa peluang untuk honorer yang ingin jadi ASN PNS dan PPPK /Dokumentasi mediacenter.temanggungkab.go.id/ 
Penghapusan tenaga honorer secara tersirat dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah soal isu penghapusan tersebut. Sambil menunggu keputusan pemerintah, tenaga honorer bisa mengetahui berbagai opsi yang dapat mengantarkan honorer menjadi ASN.

Memiliki status ASN baik itu PNS atau PPPK merupakan harapan honorer agar kesejahteraan dan masa depannya lebih terjamin. Bukan hanya satu jalan untuk menjadi ASN, honorer memiliki beberapa peluang yang memungkinkan.

Tentunya, setiap peluang yang tersedia untuk honorer dibarengi dengan kriteria dan ketentuan tertentu. Jika honorer ingin menjadi ASN, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Lantas, jalan apa saja yang bisa mengantarkan honorer menjadi pegawai ASN status PPPK atau PNS? Berikut ini uraian selengkapnya:

1. Menunggu Pemerintah Mengesahkan RUU ASN

Apakah tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa harus mengikuti seleksi tes? Jawabannya bisa.

Aturan pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung dijabarkan dalam RUU ASN yang merupakan penyempurna dari UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hal yang perlu diketahui adalah RUU ASN belum di sahkan hingga kini, sehingga aturan di dalamnya belum bisa dijadikan sebagai rujukan atau belum sah berlaku.

Meski begitu, ada peluang besar RUU ASN akan sah menjadi UU, sebab RUU ASN telah masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Dalam RUU ASN, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai PNS perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni sebagai berikut:

  1. Telah bekerja terus menerus dengan akumulasi waktu paling sebentar 3 tahun
  2. Memiliki SK pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun.

Tenaga honorer yang memenuhi ketentuan di atas akan melewati seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Pengangkatan honorer yang memenuhi ketentuan menjadi PNS paling cepat dilakukan 6 bulan setelah RUU ASN sah atau paling lama 3 tahun.

2. Menunggu Solusi Penyelesaian Honorer dari Pemerintah

Ada tiga solusi yang ditawarkan pemerintah dalam rangka menyelesaikan permasalahan honorer, salah satunya mengangkat seluruh honorer menjadi pegawai ASN.

Jika solusi ini diterapkan, tentunya tenaga honorer tinggal menunggu waktu untuk diangkat menjadi ASN, entah itu PNS maupun PPPK.

Adapun solusi kedua yakni tenaga honorer dihentikan semuanya dan opsi ketiga honorer diangkat ASN sesuai prioritas.

Belum ditetapkan mana solusi yang akan diterapkan sebab pemerintah perlu mengkaji lebih dalam agar bisa menerapkan opsi terbaik.

3. Mengikuti Seleksi Calon ASN PNS dan PPPK Tahun 2023

Menteri PANRB telah mamastikan bahwa rekrutmen atau seleksi calon ASN tahun 2023 akan dibuka. Jika tahun 2022 seleksi ASN yang dibuka hanya PPPK saja, tahun ini dipastikan seleksi PNS juga akan dilangsungkan.

Tenaga honorer bisa mencoba peruntungan lewat peluang seleksi ASN 2023. Untuk pengadaan PPPK, pemerintah akan fokus pada pemenuhan kebutuhan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sementara itu, seleksi PNS akan diadakan dengan selektif dan diprioritaskan pada beberapa profesi seperti dosen, jaksa, hakim, talenta digital, dan lainnya.

Demikian tiga peluang tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI Kementerian PANRB