Tentu saja, berita pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK itu menjadi penenang di tengah maraknya berita tentang adanya rencana penghapusan golongan pekerja tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyampaikan berita tentang adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2023.
Nia Kusmardini selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor memberikan penjelasan tentang kabar pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Nia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023 sesuai dengan Kepmenpan RB nomor 536 tahun 2022 mengenai penetapan kebutuhan pegawai ASN di Pemkab Bogor.
Pemkab Bogor menyediakan 3.611 formasi menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 bagi para tenaga honorer.
Nia menambahkan, untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Pemkab Bogor telah membuka pendaftarannya sejak tanggal 31 Oktober 2022.
Sedangkan untuk PPPK Tenaga Fungsional, telah dibuka sejak tanggal 7 November 2022 dan yang masih dalam tahap menunggu pengumuman adalah PPPK Tenaga Guru.
"Untuk tenaga guru masih menunggu pengumuman. Tenaga kesehatan masih menunggu penetapan kelulusan seleksi kompetensi pasca sanggah. Tenaga teknis masih tahap seleksi administrasi,"ujar Nia.
Secara lebih terperinci, berikut pembagian formasi 3.611 PPPK di Pemkab Bogor:
- 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, yang terbagi lagi menjadi:
- 3.039 jabatan fungsional guru
- 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Untuk formasi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, yaitu:
- Berusia paling rendah 20 tahun
- Pelamar adalah eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pelamar adalah tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.
Sedangkan untuk formasi PPPK tenaga guru, hanya dapat diikuti oleh pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 dan telah lulus passing grade sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun terkait urutan penerimaan PPPK Tenaga Guru, yang pertama adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
Selanjutnya baru diisi oleh guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Sedangkan untuk urutan ketiga adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Untuk urutan yang keempat diisi oleh guru swasta yang memenuhi nilai ambang pada pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
"Mereka itu masuk prioritas I (P1). Mereka harus mendaftar lagi mengacu pada buku panduan pendaftaran SSCASN 2022 yang bisa dilihat dalam website BKPSDM Kabupaten Bogor," ucap Nia.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: ANTARA