Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ammaleeya_ Senin (2/1/2023).
"Kak apakah nanti PPPK boleh mengikuti Seleksi CPNS? Baru-baru ini sedang heboh tentang seleksi CPNS yang akan di laksanakan tahun 2023. Jawabannya BOLEH-BOLEH saja kalau mau ikut selama formasinya ada. Tapi tentunya dg syarat "Harus mengundurkan diri dulu ya dari PPPK" tulis akun tersebut.
@ammaleeya_ katanya seperti itu, gimana bertahan di PPPK atau kah ikut CPNS? #guru #gurusmp #pppk #pppkguru #janganlupabersyukur???????????? ? suara asli - elysia?
Hingga Senin (2/1/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 82.000 kali, dan disukai lebih dari 1.700 pengguna serta ratusan komentar.
Lantas benarkah mereka yang sudah lulusa dan diterima PPPK bisa ikut seleksi CPNS?
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya Senin (2/1/2023).
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Pemerintah pastikan rekrutmen CPNS 2023 dibuka
Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas , 26 Desember 2022.
Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.kompas