Kategori Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/
Bagi para tenaga honorer, ada kabar bahagia mengenai pengangkatan menjadi PNS.

Para tenaga honorer beberapa kategori berikut ini, bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Kabar mengenai pengangkatan honorer tanpa tes ini tertuang dalam RUU ASN oleh DPR RI.

RUU ASN tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dengan beberapa kategori hanya perlu menyiapkan berkas untuk seleksi administrasi dan tidak perlu mengikuti tes.

 Selain tenaga honorer, pemerintah juga akan mengangkat pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

 Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai kategori yang dimaksud, berikut rangkuman penjelasannya dalam RUU ASN dari situs resmi DPR RI.

Tenaga Honorer Kategori I:

- Penghasilannya dibayar oleh APBN atau APBD

- Diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah

- Masa kerja honorer kategori I minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005

- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Desember 2006.

- Masih bekerja hingga saat ini

Tenaga Honorer Kategori II:

- Penghasilannya tidak dibayar melalui APBN atau APBD

- Diangkat oleh pejabat berwenang

- Bekerja di instansi pemerintah

- Masa kerja honorer kategori II minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005

- Hingga saat ini masih bekerja

- Minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006.

Pegawai Tidak Tetap:

- Memiliki keahlian tertentu

- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu

- Bekerja terus menerus atau masa kerja paling sedikit 3 tahun

- Melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik

 Pegawai Tetap non-PNS:

- Diangkat menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga negara

- Diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian terus menerus atau masa kerja paling sedikit 3 tahun

Tenaga Kontrak:

- Bekerja di instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga negara

- Memiliki masa kerja paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja

- Bersifat wajib

- Bekerja terus-menerus

- Penghasilan dibayar oleh APBN atau APBD

Dalam RUU ASN tersebut, honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-ASN, dan Tenaga Kontrak yang akan diangkat menjadi PNS bekerja di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya.

Demikian informasi mengenai beberapa kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS oleh pemerintah dalam RUU ASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR