Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022

Hanya Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022
Hanya Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 /kemenag.go.id/ 
Masa sanggah PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022 akan dimulai tanggal 16 Januari hingga 18 Januari 2023.

Nah, sebelum pengumuman seleksi adinistrasi pada tanggal 12 sampai 15 Desember 2023, berikut ini beberapa kesalahan dokumen saat pendaftaran yang bisa disanggah.

Hanya ada waktu 3 hari yang bisa dimanfaatkan peserta yang gagal di selekis administrasi.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Cara melakukan masa sanggah yakni dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2022.

Belajar dari PPPK 2021 lalu, tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan. Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Misalnya nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Contohnya ada instansi yang mengusyaratkan IPK minimum 2.75. Sementara IPK peserta 2.80. Namun karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga ada laporan jika peserta gagal karena di bawah passing grade.

Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas hingga menyebabkan pelamar melampaui batas usia.

Dalam 2 kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.

Contoh lain surat pernyataan pelamar sudah dilengkapi materai, tetapi petugas verifikasi salah lihat dan menyatakan berkas itu tanpa materai. Hal ini kemudian menjadi alasan memutuskan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut