Keuntungan Tenaga Honorer Lolos PPPK

Update CPNS 2023, ini bocoran jadwal terbaru dari Kemenpan RB, Lengkap 4 lowongan formasi kementrian (web sscasn.bkn.go.id)
Update CPNS 2023, ini bocoran jadwal terbaru dari Kemenpan RB, Lengkap 4 lowongan formasi kementrian (web sscasn.bkn.go.id)
Tenaga honorer yang lolos dalam seleksi PPPK akan menerima berbagai keuntungan.

Jika lolos dalam seleksi PPPK, tenaga honorer akan menerima gaji dengan besaran yang berbeda dengan sebelumnya.

Tapi ternyata tak hanya kenaikan gaji. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika pekerja honorer bisa lolos PPPK.

Ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018:

1. Gaji pokok akan setara dengan PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS. Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan. Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Kabarnya, Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.

Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.

6. Statusnya ASN

Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.

Demikian informasi mengenai keuntungan yang diperoleh tenaga honorer jika lolos PPPK.***

Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung